- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 4 November 2024 | 20:15 WIB
: Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, Senin (9/9/2024)
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 10 September 2024 | 09:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 188
Temanggung, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung, Jawa Tengah melakukan tahapan penelitian berkas perbaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, Senin (9/9/2024). Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, Senin (9/9/2024) mengatakan, kesalahan tersebut terkait perbedaan huruf nama bacalon di ijazah dengan di KTP.
"Pada penelitian itu, kita melibatkan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil juga, dari penelitian itu ada perbedaan huruf antara di ijazah dan KTP, sehingga bacalon harus menyertakan surat keterangan dari Disdukcapil, maupun asal sekolah," katanya.
Selain itu, katanya, terdapat ketidaksesuaian visi dan misi bacalon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Untuk itu, tiga bacalon harus melakukan perbaikan dengan didampingi petugas dari Bappeda Temanggung.
Ia menambahkan, penelitian berkas perbaikan ini akan berlangsung hingga 13 September mendatang. Jika dalam perbaikan ini masih ditemukan kesalahan, maka bacalon akan dinyatakan gugur.
"Kalau perbaikan itu belum benar, maka tidak bisa kita terima pencalonannya, tetapi kalau sudah benar, nanti bisa kita terima, kemudian akan kita sampaikan ke masyarakat untuk diberi tanggapan dan saran dari masyarakat, untuk kemudian kita tetapkan pada tanggal 13 September," imbuhnya.
Dalam Pilkada 2024, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung adalah Agus Setyawan-Nadia Muna; Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat; Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro. (Fir;Ekp)