BPBD Temanggung Siapkan 115 Tangki Air untuk Atasi Kekeringan selama Musim Kemarau 2024

: Distribusi bantuan air bersih pada warga di daerah yang mengalami kekeringan dilakukan Polres Temanggung pada Sabtu 7 September 2024


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Senin, 9 September 2024 | 15:37 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 153


Temanggung, InfoPublik - Distribusi bantuan air bersih pada warga di daerah yang mengalami kekeringan dilakukan Polres Temanggung pada Sabtu 7 September 2024. Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi mengatakan, bantuan air bersih sebagai kepedulian dan layanan dari Polres pada warga yang membutuhkan.

Kasatlantas mengatakan, sasaran distribusi air bersih diantaranya di Kaloran dan Parakan. Terinci di Dusun Jinggan, Desa Kalimanggis, Kecamatan Kaloran, dan Pondok Pesantren Alfalah Parakan, Temanggung. “Pada masyarakat Dusun Jinggan distribusi tiga mobil tangki, sedang lainnya sesuai kebutuhan,” ungkap AKP Tri.

Kasat Lantas mengatakan, Polres juga berikan bingkisan paket sembako sebanyak 350 paket kepada pondok pesantren, tukang parkir, ojek online, ojek konvensional, pengemudi angkot, tukang becak dan pemulung di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Totok Nursetyanto membenarkan, sejumlah daerah di Temanggung telah mengalami krisis air bersih. "BPBD lakukan distribusi air bersih. Sejumlah pihak terlibat dalam distribusi ini," katanya.

Disampaikan, dana yang dianggarkan di APBD 2024 yakni untuk pengadaan sebanyak 115 tangki air, yang berdasar hitungan akan cukup untuk kebutuhan di musim kemarau 2024. (Aiz;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 10 September 2024 | 10:10 WIB
Monev PMT untuk Turunkan Stunting, TP PKK Temanggung Ungkap Hasil Signifikan
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:00 WIB
Jadi Garda Terdepan, BPBD Temanggung Latih Ketua RT dan RW Mampu Mitigasi Bencana
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 6 September 2024 | 13:46 WIB
Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Bisa di Mal Pelayanan Publik