PPS Donoharjo Sleman Tetapkan 7917 Jumlah Pemilih Berhak Berikan Suaranya di Pilkada Sleman 2024

: PPS Donoharjo Sleman Tetapkan 7917 Jumlah Pemilih Berhak Berikan Suaranya di Pilkada Sleman 2024. Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 10 September 2024 | 09:02 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 176


Sleman, InfoPublik - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan  Donoharjo  menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 bertempat di Aula Kalurahan Donoharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (7/9/2024).

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur, diantaranya  PPK Ngaglik, Panwascam Ngaglik, PKD Donoharjo, Babinsa, Babinkamtibmas Donoharjo, PPS , sekretariat PPS serta Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Dalam rapat tersebut PPS Donoharjo menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dengan rincian jumlah TPS 17, pemilih laki-laki 3846, pemilih perempuan 4071 dan jumlah pemilih total 7917 seperti yang tertuang di dalam berita acara nomor 04/PL.02.1-BA/34.04.12.2006/2024

Ketua PPS Donoharjo, Susy Kristianingsih selaku pemimpin rapat pleno menyampaikan bahwa sebelum digelar rapat pleno terbuka telah dilakukan beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih yaitu Penetapan DPS di kabupaten Sleman pada tanggal 10 Agustus 2024, Pengumuman DPS oleh PPS tanggal 18 Agustus s.d 27 Agustus 2024, penyampaian masukan /tanggapan masyarakat terhadap DPS tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024 dan Perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS 28 Agustus s.d 1 September 2024.

"Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan pasal 22 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota maka PPS menyusun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan  DPSHP dan menuangkannya ke dalam formulir model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan formulir model A-Rekap PPS," kata Susy.

Susy menyampaikan bahwa di dalam penyusunan Rekap Perubahan Pemilih terdapat beberapa istilah yang terdapat pada formulir model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih diantaranya, pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS).

“Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS yaitu pemilih  tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena  meninggal dunia, ganda, di bawah umur , pindah domisili , berstatus  sebagai prajurit TNI/polri," ujarnya.

Perbaikan data pemilih , lanjutnya, yaitu pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap elemen datanya dan telah diperbaiki berdasarkan bukti dokumen KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau (IKD) Identitas Kependudukan Digital pemilih.

Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 maka PPS donoharjo melakukan rekapitulasi sebagai berikut: jumlah TPS 17 , jumlah pemilih aktif 7917, jumlah pemilih baru 12 jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 17 jumlah perbaikan data pemilih 59 pemilih.

Setelah penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh ketua dan anggota PPS Donoharjo, kemudian dilakukan serah terima salinan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP yang diterima oleh KPU Kabupaten Sleman ( melalui PPK ) , PPK kapanewon Ngaglik. PKD Kalurahan Donoharjo, pemerintah Kalurahan Donoharjo, dan 2 perwakilan tim pasangan Calon tingkat Kalurahan.

Susy juga menjelaskan bahwa tahapan Rekapitulasi DPSHP  selanjutnya , akan dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di tingkat PPK pada tanggal 11 September 2024.  (Upik Wahyuni /KIM Donoharjo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 22:13 WIB
Gotong-royong Warga Dukuh Lodoyong Sleman Bangun Drainase
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 14:38 WIB
Resmi Ditutup, PPD Sleman 2024 Raih Omzet hingga Rp2,2 Miliar