- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Selasa, 5 November 2024 | 11:35 WIB
: Kegiatan Bimtek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, di Ruang BCC Kominfosanti, Rabu (4/9/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 5 September 2024 | 11:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 181
Buleleng, InfoPublik - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang BCC Kominfosanti, Rabu (4/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta perwakilan anggota komisioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada perangkat daerah, serta operator PPID Pembantu.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu program rutin tahunan dari Komisi Informasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kata sambutannya, Gede Sugiartha menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara.
"Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya mendorong transparansi, tetapi juga mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Ini sangat penting untuk mencapai tata pemerintahan yang baik," sambungnya.
Gede Sugiartha juga berpesan kepada 17 badan publik yang akan mengikuti monev kali ini, agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang kontestasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengukur sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Ia menekankan pentingnya badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi yang mereka laksanakan.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng sebagai PPID Utama Kabupaten Buleleng juga diminta untuk tetap berkoordinasi dan melakukan pembinaan bagi PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng.
"Kami mendorong PPID Pembantu untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah dilaksanakan selama setahun ini," kata Sugiartha.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen badan publik di Kabupaten Buleleng dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, S.Kom, menyampaikan pentingnya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai alat untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi.
Menurut Agus Wirajaya, tujuan utama dari diadakannya monev ini adalah untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami ingin melihat seberapa konsisten badan publik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat," ungkapnya.
Monev ini bukan sekadar penilaian, melainkan juga sebagai persiapan bagi badan publik dalam menerapkan ketentuan KIP. "Kami akan melihat sejauh mana badan publik telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang. Data dukung yang disiapkan oleh badan publik akan menjadi dasar penilaian kami," tambahnya.
Namun, tujuan utama dari Monev ini adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik. "Yang paling penting adalah ketika masyarakat membutuhkan informasi, mereka benar-benar bisa mendapatkannya. Ini yang menjadi fokus utama kami," kata Aguswirajaya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun intensitas permintaan informasi dari masyarakat kepada OPD bisa bervariasi, setiap badan publik harus tetap memberikan layanan informasi yang baik dan transparan. "Tidak boleh ada badan publik yang tidak memberikan layanan informasi yang baik kepada masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab penting bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, jadwal dan tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 diawali dengan koordinasi dan sosialisasi Monev yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2024, disusul dengan proses registrasi. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang telah dimulai pada tanggal 1 hingga 6 September 2024.
Kegiatan Bimtek ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada badan publik terkait prosedur dan standar yang harus dipenuhi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah Bimtek, selanjutnya memasuki tahap pengisian kuesioner, yang dijadwalkan berlangsung dari 2 September hingga 2 Oktober 2024. Kuesioner ini merupakan salah satu instrumen utama untuk menilai sejauh mana badan publik telah mematuhi standar keterbukaan informasi.
Tahap verifikasi akan dilakukan mulai 2 Oktober hingga 1 November 2024, di mana data dari kuesioner yang telah diisi oleh badan publik akan diverifikasi secara menyeluruh. Selanjutnya, tahap klarifikasi atau visitasi akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 November 2024 untuk memastikan keakuratan data yang telah disampaikan.
Setelah proses klarifikasi, akan diminta untuk melakukan presentasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di institusi masing-masing. Tahap presentasi ini dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 22 November 2024.
Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 akan ditutup dengan pengumuman hasil dan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada badan publik yang dinilai terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. (MC Kab.Buleleng/Mdy)