Lakukan Penyusunan Prognosa, Dishanpang Kalteng Gelar Pertemuan Koordinasi

: Peserta Kegiatan Koordinasi Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Prov.Kalteng 2024 - Foto :Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Rabu, 4 September 2024 | 13:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 110


Palangka Raya, Infopublik - Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng mengadakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Prov. Kalteng Tahun 2024 se Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Willem AS No. 9 Palangka Raya, Selasa (3/9/2024).

Kegiatan Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 se Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berasal dari Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Bulog, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Kotawaringin Barat.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah A. Elpiansyah menjelaskan bahwa Prognosa / Proyeksi Neraca Pangan merupakan informasi tentang perkiraan selisih antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan pada periode waktu tertentu.

“Penyusunan prognosa ini menjadi sangat penting karena digunakan sebagai salah satu sumber bahan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. Proyeksi Neraca Pangan juga sebagai instrumen Early Warning System untuk antisipasi terhadap masalah pangan, penanganan pemenuhan ketersediaan dan pasokan pangan, serta dalam upaya stabilitas harga pangan,” ungkapnya.

Disampaikan pula, kewajiban pemenuhan data pangan tersebut telah diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 114 telah mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi pangan terintegrasi.

Regulasi ini juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pangan Nasional dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagai dasar hukum penyusunan neraca pangan di tingkat pusat ataupun daerah. Peraturan Badan ini merupakan upaya untuk memperkuat fungsi koordinasi pusat dan daerah dengan semua stakeholder yang terlibat dalam penyusunan proyeksi neraca pangan.

“Dalam pelaksanaannya, Prognosa Neraca Pangan Nasional disusun oleh Badan Pangan Nasional, sedangkan Prognosa Neraca Pangan Daerah (Provinsi dan Kabupaten) disusun oleh Dinas yang menangani urusan pangan di provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memperkuat pelaksanaan penyusunan Prognosa Neraca Pangan di seluruh wilayah Indonesia, telah disalurkan dana Dekon kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini juga terus dilakukan pada tahun 2024,” imbuhnya.

Melalui prognosa neraca pangan, setiap provinsi dan kabupaten/kota dapat mencermati kebutuhan pangan di daerahnya. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan daerah tentunya akan mendorong upaya kerjasama antar daerah yang merupakan arahan kebijakan pangan nasional, terutama dalam menjaga dan memantau distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.

Rapat pengendalian inflasi daerah yang rutin dilaksanakan setiap minggu yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) juga banyak dibahas tentang data neraca pangan dan harga pangan untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota). (Sumber : MMCKalteng/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya