- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Jumat, 1 November 2024 | 16:29 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 4 September 2024 | 08:28 WIB - Redaktur: Elvira - 154
Singkawang, InfoPublik – Dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang, Dinas Perhubungan dan tim gabungan banyak berfokus pada Standar Kelayakan Teknis Kendaraan Angkutan Barang seperti Buku KIR/Uji Berkala dan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto mengatakan dari kegiatan selama enam hari Tanggal 19-25 Agustus 2024 tersebut terdapat beberapa supir/pemilik kendaraan yang tidak membawa KIR sehingga mendapatkan tindakan penilangan.
Kepada yang membawa buku KIR namun sudah habis masa berlakunya, pihaknya hanya memberikan pembinaan untuk segera melakukan KIR ulang.
“Selama operasi itu memang ada beberapa kita temukan supir tidak bawa buku KIR, itu langsung kita tilang,” kata Eko, Selasa (3/9/2024).
“Kalau ada yang bawa KIR tapi habis masa berlakunya, kami berikan mereka pembinaan untuk segera melakukan KIR ulang,” lanjutnya.
Meski sudah melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Eko mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan imbauan/pembinaan kepada supir yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Hal itu dikarenakan Kota Singkawang belum memiliki area khusus untuk menurunkan barang muatan kendaraan yang kelebihan kapasitas.
“Kita sudah libatkan BPTD, oleh karena Singkawang belum punya area yang mengharuskan kelebihan muatan itu diturunkan, maka kita hanya bisa melakukan imbauan dan pembinaan saja,” ujarnya.
Untuk itu, Eko berencana akan lakukan pengawasan dan razia berkala guna meminimalisir tindakan supir/pemilik kendaraan melakukan ODOL dengan sengaja.
Ia beralasan, tindakan tersebut telah memicu banyaknya kerusakan jalan serta membahayakan bagi supir dan pengendara lainnya.
“ODOL ini memang jadi masalah nasional, banyak angkutan barang yang sengaja menambah kapasitas bak sehingga over load, sehingga kami akan terus secara berkala melakukan pengawasan dan razia demi meminimalisir tindakan tersebut,” ungkapnya.
“Karena selain berdampak merusak jalan, ODOL ini juga berdampak membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna lalu lintas lainnya,” ujar Kadishub.
MC. Kota Singkawang