- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 22 November 2024 | 22:02 WIB
: ASN DAN TKD Dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 Netral - Foto: mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Senin, 2 September 2024 | 13:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 205
Kuala Pembuang, InfoPublik - Senin (2/9/2024). Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang berkualitas, melalui surat melalui surat edaran Nomor : 800.1.6.1/1886/BID.II/BKPSDM/X/2023 terkait, NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA KONTRAK DALAM PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN.
Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan juga menyampaikan himbauan tersebut kepada setiap ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar tidak ikut-ikutan berpolitik dan menjaga netralitas.
Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto dalam keterangan menyampaikan agar seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Κabupaten Seruyan wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun ini."Ungkapnya.
kepala perangkat daerah pada instansi pemerintah wajib untuk a, Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; b, Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN Dan Tenaga Kontrak Daerah di lingkungan kerja masing masing.
Dalam himbauan tersebut Setiap ASN dilarang Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut serta dalam kegiatan kampanye seperti menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN, Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau serta memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. "Tuturnya. (mc Kab Seruyan).