Kabiro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo: Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 Wajib CLTN

: Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, terkait cuti di luar tanggungan negara (CLTN). (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 1 September 2024 | 20:56 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 1K


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo Reflin Buata menjelaskan bahwa berdasarkan isi Surat Edaran tersebut, kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju Pilkada 2024 wajib menjalani CLTN dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs).

“Sebagaimana tercantum dalam SE Kemendagri selama kepala daerah yang maju Pilkada menjalani CLTN, maka akan ada penunjukan Pjs, sampai dengan selesainya masa kampanye. Nanti gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri dan Pak Menteri yang pilih,” tutur Reflin.

Menurut Reflin, daerah yang akan ada Pjs di Gorontalo hanya ada dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara itu, di Kabupaten Pohuwato sudah ada yang ditunjuk menjadi Plt, yakni Wakil Bupati Suharsi Igirisa. Sementara Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo sendiri sudah ada penjabat bupati/wali kota.

“Nanti yang akan diusulkan Pjs itu hanya ada dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Pohuwato yang ditunjuk jadi Plt Bupati adalah wakilnya,” ujar Reflin.

Seperti diketahui bersama, tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada 27 Agustus dengan agenda masa pendaftaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota. (mcgorontaloprov)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 26 November 2024 | 21:19 WIB
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 26 November 2024 | 16:33 WIB
KPU Temanggung Musnahkan 780 Surat Suara Rusak dan Sisa
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 26 November 2024 | 16:50 WIB
Sebanyak 3.730 Petugas Gabungan Amankan Pilkada Temanggung 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB
Anggota DPD RI: Perlu Regulasi Khusus untuk Kelola Sampah APK
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
Ratusan Personel Polres Balangan Padati Halaman KPU Setempat