- Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA
- Minggu, 22 Desember 2024 | 05:53 WIB
: Bupati Kabupaten SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, saat menyampaikan kata sambutan pada kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB di aula Kantor Kecamatan Wewewa Barat. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:56 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 340
Wewewa Barat, InfoPublik - Pada tahun 2024, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengalami kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp5.654.583.576 dibanding pada tahun 2023 target PBB sebesar Rp5.084.408.605.
Setelah melalui berbagai persiapan-persiapan yang cukup dan atas rida Yang Maha Kuasa, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten SBD dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Pokok ketetapan pajak bumi dan bangunan Kabupaten SBD tahun 2024 sebesar Rp5.654.583.576, sedangkan tahun 2023 target PBB adalah sebesar Rp5.084.408.605.
“Dari data ini terlihat bahwa pada tahun 2024 terjadi kenaikan PBB sebesar Rp570.174.971 atau terjadi kenaikan sebesar 10,08 persen," ujar Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, dalam kata sambutannya di aula Kantor Camat Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/8/2024).
Kenaikan pokok ketetapan ini secara sepintas cukup tinggi, namun marilah kita memandang ini sebagai sebuah jawaban dari peralihan PBB P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah yang bertujuan untuk lebih mendorong kemandirian daerah lewat peningkatan pendapatan asli daerah di mana daerah kabupaten/kota dituntut untuk secara sungguh-sungguh dapat menggali dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur lagi.
"Berbicara soal pajak bukanlah hal yang baru lagi kita semua, karena hal ini sudah ada sejak zaman dahulu kala pada masa Yesus Kristus hidup di dunia 2000 tahun yang lalu. Hal ini sudah ada seperti yang tertulis dalam kitab suci seperti Yesus Kristus mengatakan berikan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan," ujarnya menambahkan.
“Untuk itu dapat kita simpulkan bahwa membayar pajak kepada negara merupakan bagian dari ibadah dan kalau tidak membayar maka melanggar perintah Tuhan yang dengan kata lain adalah dosa," katanya lagi.
Menurut Kornelius, pajak telah diatur secara tegas dalam peraturan-peraturan, baik pusat hingga daerah demi membangun daerah. Maka pada tahun 2024 seluruh wilayah di Kabupaten SBD wajib melunaskan pajaknya 100 persen.
"Untuk itu demi mencapai target realisasi 100 persen tersebut, diharapkan para camat bersama perangkatnya, para kepala desa/lurah bersama perangkatnya yang adalah pelaksana langsung penagihan PBB untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara baik sehingga kita semua mempunyai pemahaman yang searah bahwa membayar pajak bukanlah sebuah beban, tapi merupakan sebuah kewajiban, di mana dengan taat membayar pajak kita telah turut mengambil bagian dalam pembangunan daerah menuju masyarakat SBD yang sejahtera, mandiri, dan aman," tuturnya. (MC. Kabupaten SBD/Isto)