- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:33 WIB - Redaktur: Juli - 127
Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan apapun kondisi dan keadaan anak di Banda Aceh berhak mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran adalah hak sipil anak terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang.
“Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia tak terkecuali, bagaimanapun kondisi anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran. Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Emila saat Rapat Koordinasi tentang Pelita Hati di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Rabu (28/8/2024).
Emila mengatakan, akta kelahiran sangat penting bagi seorang anak sebagai dasar layanan untuk mendapatkan akses layanan umum, layanan pendidikan layanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.Kata Emila, ada empat jenis akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
“Ada empat jenis akta kelahiran yaitu akta lahir anak ayah dan ibu yang orang tuanya menikah tercatat, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu orang tua yang menikah tidak tercatat, akta kelahiran anak seorang ibu yaitu anak yang tidak diketahui siapa ayahnya, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua atau tidak diketahui asal usul serta anak ditemukan,” kata Emila.
Emila menambahkan, saat ini angka kepemilikan akta kelahiran di Kota Banda Aceh mencapai 98.80 persen.
Oleh karena itu, Emila mengajak siapapun warga Banda Aceh yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurus ke Disdukcapil Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)