: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (kiri), memberikan sambutan saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bupati Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 28 Agustus 2024 | 21:19 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 113
Batang, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik, Rabu (28/8/2024). Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menekankan, mekanisme layanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dan pemerintah desa kepada masyarakat harus diatur sesuai ketentuan.
Bertempat di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, sosialisasi diikuti 47 PPID pelaksana dan pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Batang.
“Sering sekali pihak luar, kadang meminta dan mengakses data yang bersifat rahasia dan sebenarnya tidak boleh diakses karena bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya. Untuk itu ia menekankan, layanan informasi publik ini harus diatur dalam peraturan komisi informasi, di mana terdapat kategori informasi terbuka dan dikecualikan itu termasuk apa saja.
“Jadi maksud dan tujuan pihak yang meminta akses data agar jelas untuk apa informasinya dan jika dilaporkan bisa dibawa ke Komisi Informasi yang akan memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Batang Triossy Juniarto menyampaikan, bahwa sosialisasi keterbukaan informasi publik organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbanyak informasi yang disediakan dan diumumkan melalui offline maupun online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori informasi publik mengenai informasi publik yang terbuka dan dikecualikan,” terangnya.
Triossy menjelaskan, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena biasanya menyangkut data rahasia.
“Makanya, sosialisasi ini juga untuk mengatur apa saja informasi yang dikecualikan PPID Utama dan Badan Publik poinnya harus sama jangan sampai berbeda-beda antar PPID,” pungkas dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)