- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 22 November 2024 | 22:02 WIB
: Pj Sekda Buka Kegiatan Knowledge Sharing Forum Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional di Palangkaraya - Foto: Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 203
Kuala Pembuang, InfoPublik - Di Hotel Luwansa Palangka Raya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bahrun Abbas (dalam hal ini mewakili Pj Bupati Seruyan) membuka secara resmi membuka kegiatan Knowledge Sharing Forum Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional, Konversi SKP ke Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Perpindahan Jabatan bagi Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Pasca Penyederhanaan Birokrasi.
Abbas Rabu (28/8/2028) menyampaikan sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional terus digencarkan. Untuk mendukung upaya tersebut, perlu transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah, maka diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan eselonisasi.
Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal. Sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 7 / 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Ia menambahkan dengan telah ditetapkannya dua aturan di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan telah menetapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Saat ini, katanya, ASN memang dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Terjadi perubahan sistem kerja yang mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan melalui mekanisme kerja yang baru tersebut, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaien tujuan organisasi. "ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi."tambahnya.
Abbas berharap agar bapak/ibu sekalian dapat memahami dan pada saat kembali dapat lebih mengoptimalkan Peran sebagai Pejabat Fungsional, mengetahui bagaimana Konversi SKP ke Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Perpindahan Jabatan bagi JF Hasil Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan."pintanya. (mc Kab Seruyan/Eyv).