- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB
: Pj Wali Kota: Bukan Tidak Boleh Merokok, Tapi Dilarang di Kawasan Tertentu | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:18 WIB - Redaktur: Untung S - 256
Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mendorong adanya komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menegaskan bahwa KTR bukan bertujuan untuk melarang merokok secara keseluruhan, melainkan untuk menentukan area tertentu di mana merokok dilarang.
“Peraturan ini tidak melarang merokok, tetapi mengatur titik-titik tertentu di mana merokok dilarang,” jelas Ani usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard, Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (27/8/2024).
Ani Sofian menerangkan bahwa ada tujuh lokasi di Kota Pontianak yang termasuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok. Tingkat ketaatan masyarakat di masing-masing lokasi tersebut bervariasi. Misalnya, kesadaran untuk tidak merokok di fasilitas kesehatan sudah mencapai 99 persen.
“Masih ada satu persen yang belum sadar dan tetap merokok. Untuk fasilitas pendidikan, kesadaran mencapai 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, dan fasilitas umum 85 persen. Ini yang perlu kita tingkatkan lagi. Harapannya, kesadaran warga untuk tidak merokok di area KTR terus meningkat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggar yang tertangkap melanggar aturan di area KTR akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dengan denda sebesar Rp50 ribu.
“Denda tipiring sebesar Rp50 ribu cukup signifikan, bahkan lebih besar dari harga rokok. Mungkin ke depan dendanya akan kita tingkatkan menjadi Rp100 ribu,” tegas Ani.
Selama 14 tahun implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010, Ani Sofian mengakui bahwa selalu ada ruang untuk evaluasi dalam penerapan aturan ini. Melalui lokakarya yang dihadiri oleh instansi terkait, ia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR akan semakin meningkat.
“Evaluasi terhadap Perda ini penting, terutama setelah 14 tahun berjalan. Banyak tantangan yang perlu diatasi. Lokakarya ini juga melibatkan kepolisian dan TNI, yang mungkin memiliki pengalaman dari tempat lain yang bisa kita adopsi untuk memperbaiki dan mengevaluasi Perda ini,” tambahnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, menambahkan bahwa lokakarya ini diikuti oleh 32 perwakilan lintas sektor, termasuk Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, hingga Satgas KTR.
“Harapannya, melalui lokakarya ini dapat terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR, serta adanya revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif untuk mendukung KTR, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum,” tutupnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)