- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:19 WIB - Redaktur: Juli - 152
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran dengan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Banda Aceh, penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh ibu Maisarah, selaku Ibu Pokja Bunda PAUD Kota Banda Aceh dan Sabri TS, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal Disdikbud Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan PKS tersebut dilakukan dengan delapan TK negeri dan dua PAUD.
“Ini merupakan PKS ketiga kali kita lakukan artinya sudah tiga tahun kita melakukan PKS ini. hari ini kita kembali melakukan PKS dengan TK Negeri 1, TK Negeri 2, TK Negeri 3, TK Negeri 4, TK Negeri 5, TK Negeri 6, TK Negeri 8 dan TK Negeri 9. Ada juga dua sekolah PAUD yaitu PAUD SPS Seulanga dan PAUD SPS Pelita Hati yang baru tahun ini PKS nya,” kata Emila.
Ked epannya, akan dilakukan kerja sama dengan seluruh TK dan PAUD di Kota Banda Aceh untuk pembuatan KIA. Menurut Emila, pada kerja sama ini pihak sekolah menyiapkan persyaratan pembuatan KIA dan Akta Kelahiran anak kemudian semua persyaratan tersebut diserahkan kepada Disdukcapil.
“Untuk pembuatan KIA persyaratannya hanya akta kelahiran dan kartu keluarga ditambah pas foto bagi yang berumur 5-17 tahun kurang satu hari,” kata Emila.
Emila menambahkan semua anak di Kota Banda Aceh berhak mendapatkan KIA dan Akta Kelahiran, oleh karena itu kerja sama ini dilakukan dalam upaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan KIA dan Akta Kelahiran. (Rid/Hz)