Pemkab Bengkulu Tengah Hadiri Rakornas Posyandu 2024

: Pemkab Bengkulu Tengah Hadiri Rakornas Posyandu 2024 - Foto ;Mc.Bengkulu Tengah


Oleh MC KAB BENGKULU TENGAH, Rabu, 28 Agustus 2024 | 02:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 185


Tanggerang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui PJ. Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bengkulu Tengah dr. Dian. A.R. Heri Roni., hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 2024 di Indonesia Convention (ICE) BSD City Tanggerang. Senin (26/8/2024)

Rakornas Posyandu dengan tema Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat ini dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Rakornas ini bertujuan untuk menyatukan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Turut hadir Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian, TP PKK Pusat, Tim Pembina Posyandu Pusat, hadir juga beberapa OPD Bengkulu Tengah terkait yaitu Bappeda Bengkulu Tengah, PMD Bengkulu Tengah, Dinkes Bengkulu Tengah, Dinsos Bengkulu Tengah, BKD Bengkulu Tengah dan Pengurus TP PKK Bengkulu Tengah.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Muhammad Tito Karnavian, selaku Penasihat Tim Pembina Posyandu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Posyandu akan berperan dalam melayani di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

“Posyandu merupakan bagian penting dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi lainnya. Karenanya, perannya penting untuk memperkuat desa, salah satunya menekan laju urbanisasi. Posyandu tak hanya melayani kesehatan, Posyandu juga berperan dalam melayani di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang trantibum linmas dan bidang sosial. Semua pihak terkait memiliki tugas untuk meningkatkan peran Posyandu. Untuk meningkatkan kinerja Posyandu salah satunya adanya kemauan pimpinan, apabila masing-masing pimpinan Posyandu memiliki kamauan untuk memperkuat organisasi, maka geraknya akan lebih optimal, namun sebaliknya, apabila pemimpinnya tak berniat menggerakkan, maka organisasi tersebut tak akan memberikan manfaat yang berarti. Oleh Karena itu, Ketua Pembina Posyandu di masing-masing daerah harus menyadari strategi peran tersebut.” Jelasnya.

Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu di daerah masing-masing.

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu, salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Karena itu, saya menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu.” Ujarnya.

Sementara itu, PJ. Ketua TP PKK Kabupaten Bengkulu Tengah dr. Dian. A.R. Heri Roni., dalam wawancara menyampaikan bahwa setiap tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan sampai Desa akan segera memiliki kader Posyandunya masing-masing.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara terstruktur kepengurusan dari tim pembina Posyandu ini dimulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa dijabat oleh Ketua TP PKK setiap jenjangnya, ternyata Posyandu ini didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 merupakan Lembaga Kemasyarakatan Daerah (LKD), jadi Posyandu ini setara dengan PKK, karang taruna dan organisasi lainnya, untuk tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus memiliki tim pembina Posyandunya masing-masing dan untuk tim pembina Posyandu tingkat provinsi sudah dilakukan pengukuhan oleh Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Ibu Tri Tito Karnavian pada 2023 yang lalu, selanjutnya untuk tingkat Kota/Kabupaten menunggu petunjuk pengukuhan dari provinsi, jika tingkat Kota/Kabupaten sudah dikukuhkan oleh provinsi, maka tingkat Kota/Kabupaten akan melakukan pengukuhan ke tingkat selanjutnya. Saya berharap bahwa untuk akan adanya anggaran untuk Posyandu pada  2025, sehingga enam bidang yang meliputi pendidikan, kesehatan, PUPR, sosial dan trantibum linmas bisa dijalankan dengan baik,”katanya.

Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi panel/talkshow pemaparan materi dari narasumber Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombk, yang membahas tentang transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD) dalam melayani enam bidang SPM, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Restuardy Daud, yang membahas tentang internalisasi program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu dalam rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) guna memberikan pelayanan enam bidang SPM kepada masyarakat dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., yang membahas tentang penganggaran program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu dalam APBD setiap tahun anggaran pada perangkat daerah yang membidangi enam bidang SPM.

PJ. Ketua TP PKK Kabupaten Bengkulu Tengah Dian. A.R. Heri Roni., mengikuti seluruh rangkaian acara mulai dari sesi pembukaan, mendengarkan materi, melakukan diskusi dengan seluruh peserta dan sampai dengan acara penutupan.(Rilis/Media Center Kabupaten Bengkulu Tengah/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya