- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:46 WIB
: Ilustrasi BPJS Kesehatan
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 239
Halmahera Utara, InfoPublik - Warga Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, yang terdaftar sebagai pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, tengah menghadapi kendala serius dalam mengakses layanan kesehatan di RSUD Tobelo.
Pasalnya, kartu jaminan kesehatan tersebut sementara tidak dapat digunakan karena Pemkab Halmahera Utara masih menunggak pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp17 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Sahril H. Rauf, mengungkapkan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya dijamin melalui program Jamkesda.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi kondisi ekonomi masyarakat dengan sumber pendapatan yang relatif tidak tetap harus menjadi perhatian serius," ujar Sahril, Senin (26/8/2024).
Menurut dia, solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui perubahan anggaran APBD 2024. Tujuannya adalah untuk memetakan kembali sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta menghitung ulang alokasi belanja dari Dana Alokasi Umum (DAU) reguler.
"Rasionalisasi dan efisiensi belanja harus dilakukan dengan pendekatan skala prioritas, salah satunya adalah jaminan kesehatan daerah," tegasnya.
Pelayanan kesehatan, tegas Sahril, adalah layanan dasar yang harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah. Dia menambahkan, masyarakat tidak seharusnya merasa takut untuk pergi ke rumah sakit karena khawatir akan biaya pengobatan selama perawatan di rumah sakit.
Sahril juga menyarankan agar Pemkab Halmahera Utara mengambil langkah berani dengan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAU reguler dan PAD jika perubahan APBD 2024 dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pelayanan BPJS Kesehatan ke kondisi normal.
Di sisi lain, Sahril berharap manajemen BPJS Kesehatan tidak langsung menutup akses layanan kesehatan masyarakat, mengingat BPJS adalah lembaga milik pemerintah dan bukan sepenuhnya swasta.
"Masyarakat tidak boleh dibebani lagi dengan perbedaan antara jaminan kesehatan daerah dan jaminan kesehatan nasional. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa layanan kesehatan terus berlanjut," jelasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, untuk segera mengalihkan BPJS daerah ke pemerintah pusat agar dapat menjadi bagian dari jaminan kesehatan nasional, sesuai dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati yang saat ini menjabat. "Ini adalah bagian dari janji politik yang harus diwujudkan," pungkas Sahril. (Av/MC Tidore)