- Oleh Wandi
- Jumat, 22 November 2024 | 18:40 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 26 Agustus 2024 | 10:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 254
Padang, InfoPublik – Fenomena judi online di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Padang. Sebab, judi online tidak hanya merusak mental, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Mereka yang kecanduan judi online seringkali menjadi terisolasi dari lingkungan sekitar, seolah tak peduli dengan dunia luar.
"Kami sangat menentang keras judi online karena dampaknya yang merusak mental dan ekonomi masyarakat," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat diwawancarai di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (25/8/2024).
Judi online memang memiliki daya tarik yang membuat siapa saja mudah kecanduan. Banyak dari mereka yang terjebak bahkan rela kehilangan uang dalam jumlah besar, hingga terpaksa meminjam uang dari bank demi terus bermain.
"Bermain judi online tidak akan memperkaya diri, justru hanya akan memperkaya bandar judi. Jangan pernah mendekati atau mencoba-coba judi online karena jika sudah kecanduan, sangat sulit untuk melepaskannya," kata Andree.
Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses judi online. Selain itu, keterlibatan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi pribadi dan profesional seseorang.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online," tegas Andree.
Pj Wali Kota Padang juga mengimbau warga untuk meninggalkan praktik judi online dan lebih fokus pada kegiatan positif.
"Ayo kita lakukan hal-hal positif dan terus produktif berkarya," ajaknya.
Di sisi lain, Andree juga menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menangani masalah ini. Ia meminta tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai dampak buruk judi online terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
Andree Algamar juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Padang akan memperkuat pengawasan dan tindakan preventif terhadap praktik judi online. Langkah-langkah ini termasuk koordinasi dengan pihak berwenang serta penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran judi online yang semakin marak.
Dengan tegas, Andree berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi judi online dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari aktivitas ilegal.
(MC Padang / Junee)