Bantu Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Cilacap Bentuk Lima Tim Kelompok Kerja

: Pelaksanaan Rakor Tim Kelompok Kerja Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap di KPU Cilacap, Jumat 23 Agustus 2024


Oleh MC KAB CILACAP, Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:11 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178


Cilacap, InfoPublik – Menjelang  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi Tim Kelompok Kerja (Pokja) tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2024 di kantor KPU Kabupaten Cilacap, Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menyampaikan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk membantu pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024, KPU Cilacap membentuk lima Tim Pokja.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri  Jaya dan tamu undangan dari Kejari, Polresta dan pewakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang juga dilibatkan menjadi anggota pokja.

Dijelaskan Reno, lima pokja tersebut yakni Pokja Penyusunan Perencanaan dan Rerubahan/Revisi Rencana Anggaran Pemilihan, Pokja Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pokja Sosialisasi, Pokja Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan masa kerja selama lima bulan, terakhir Pokja Logistik yang mulai bekerja pada September 2024.

Pengampu Pokja Sosialisasi yang juga Komisioner KPU Cilacap M. Muhni menyampaikan, selanjutnya akan mengadakan rapat khusus masing-masing Tim Pokja dengan tim intenal KPU dalam rangka  menyusun strategi sosialisasi yang akan dicapai, sampai dengan akhir masa tahapan. “Sehingga dalam pelaksanaan tugas, pokja nantinya satu irama, satu output sesuai dengan yang telah disepakati anggota pokja," katanya.

Secara teknis masing-masing pokja menjadi bagian yang terintegrasi dengan tugas-tugas pada divisi yang ada di KPU Cilacap sehingga dimungkinkan akan terjadi irisan tugas dengan pokja yang lain.

Untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, menurut pengampu Pokja Pencalonan Munjiatun Mukaromah dalam melaksanankan tugas, pokja harus berpedoman pada regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia.

Selain itu, koordinasi antara anggota pokja sangat dibutuhkan, sehingga tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target yang telah direncanakan dan dapat terselesaikan dengan hasil optimal. (ov-kominfo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:44 WIB
KY Perkuat Keamanan Hakim dan Pengadilan untuk Pemilu dan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:29 WIB
Polres Balangan Siap Amankan Pilkada dengan Ketat Meski Hanya Ada Satu Paslon
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Kamis, 12 September 2024 | 08:27 WIB
Bawaslu HSU: Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Sukseskan Pemilihan Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:26 WIB
Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat