- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 01:43 WIB
: Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan. Istimewa
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:22 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 161
Ternate, InfoPublik—Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan, mengungkapkan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) akan menggunakan metode sengketa acara cepat untuk menangani pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024.
Kifli menjelaskan bahwa selama proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye, potensi pelanggaran sangat tinggi.
"Kami berharap seluruh jajaran, yang telah mengikuti bimbingan teknis, dapat menangani pelanggaran dengan metode sengketa acara cepat sesuai mandat Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Kifli menekankan pentingnya pemahaman yang tepat tentang prosedur sengketa acara cepat untuk memastikan bahwa penanganan pelanggaran tidak merugikan peserta Pilkada.
Bawaslu Ternate telah menganalisis bahwa Kota Ternate berisiko tinggi terhadap pelanggaran yang melibatkan ASN dan sengketa antar peserta terkait wilayah kampanye.
Selain itu, terbatasnya ruang untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Ternate menambah kompleksitas masalah ini.
"Oleh karena itu, kami memperkuat jajaran kami untuk memahami dengan baik proses penanganan pelanggaran sengketa," tambah Kifli.
Metode sengketa acara cepat yang efektif diharapkan dapat membuat Bawaslu lebih tepat sasaran dalam pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kifli juga menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran, meskipun jika pelanggaran tidak dapat dicegah, proses penindakan harus dilakukan sesuai prosedur. (As/MC Tidore)