Pj Bupati Kayong Utara: Proses Pembahasan APBD 2025 Harus Efisien dan Transparan

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 133


Kayong Utara, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian Salam, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (20/8/2024).

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mengikuti pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Penyusunan ini juga didasarkan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Alfian menyampaikan bahwa anggaran belanja untuk Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp684,337 miliar. Anggaran ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp509,728 miliar, Belanja Modal sebesar Rp73,444 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,427 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp95,737 miliar.

Selain itu, pembiayaan daerah tahun 2025 juga direncanakan meliputi dua komponen utama: pertama, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp23,454 miliar, dan kedua, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Kalimantan Barat sebesar Rp2 miliar.

"Demikian garis besar yang bisa saya sampaikan. Saya juga mengingatkan tentang batas waktu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap APBD Tahun Anggaran 2025, seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahun berakhir atau tanggal 30 November 2024," jelas Alfian.

Pj Bupati Alfian juga berharap agar proses pembahasan Rancangan APBD ini dapat berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

"Dengan demikian, kita dapat terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambahnya. (Diskominfo - KKU)