Kepala DPMPTSP Seruyan Melaksanakan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Terkait Pengawasan Perizinan Berusaha

: Kepala DPMPTSP Melaksanakan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Terkait Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Resiko - Foto: mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 195


Kuala Pembuang, InfoPublik - Sebagaimana yang tercantum dalam dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentan Penanaman Modal
2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
5. Peraturan Badan Koordinasi penanaman Modal Nomot 4 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
6, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berkaitan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2024 yang digelar di Aula Kantor BKAD Kabupaten Seruyan, Selasa (20/8/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agung Setiawan menyampaikan dilaksanakannya kegiatan ini dengan maksud meningkatkan kolaborasi dan sinergi perangkat daerah Penyelenggara pelayanan perizinan dan non-perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Wilayah Kabupaten Seruyan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Selain itu memiliki tujuan untuk meningkatkan indeks kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat dan kinerja pengawasan perijinan berusaha berbasis risiko guna mewujudkan iklim investasi yang baik dan kemudahan berusaha di Kabupaten Seruyan."tutur Agung.

Agung juga menambahkan implementasi inovasi sistem intervensi manfaat dan Satu Data Usaha Mikro Kecil yang dilaunching oleh Bupati Seruyan pada 18 Maret 2024, "Alhamdulillah telah berjalan baik melibatkan Seluruh Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Seruyan."jelasnya.

Pada kesempatan ini juga, Kepala DPMPTSP Agung menyampaikan bahwa hari sebelumnya telah melakukan rapat terkait pedoman dan tata cara penyelenggaraan toko modern di Seruyan. (mc Kab Seruyan/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP