Pj Bupati Seruyan Membuka Rapat Perizinan dan Non Perizinan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

: Kegiatan Pj Bupati Membuka Rapat Perizinan dan Non Perizinan Serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Foto: Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 189


Kuala Pembuang, InfoPublik - Di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor membuka secara resmi Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (20/8/2024).

Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor dalam sambutannya pada kesempatan membuka kegiatan tersebut menyampaikan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan besar dalam mewujudkan ekosistem investasi yang baik di Indonesia.

Djainuddin Noor mengatakan dalam bidang tata kelola perizinan berusaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini lahir dalam rangka menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha risiko serta pengawasan yang dilaksanakan terkoordinasi dan terintegrasi.

"Dengan kemudahan dalam pemberian izin berusaha kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi dan terkoordinasi diperkuat sebagai bentuk verifikasi terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)."tuturnya.

Perizinan berusaha berbasis risiko mengusung konsep "Kepercayaan dengan pengawasan" maknanya adalah pemerintah
akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan Pemerintah Daerah juga melakukan penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha."imbuhnya.

Djainuddin Noor mengharapkan agar perangkat daerah penyelenggara perizinan dan nonperizinan dan pengawasan perizinan berbasis risiko agar melakukan penguatan pemahaman terhadap regulasi pusat dan menyusun regulasi daerah bidang perizinan dan nonperizinan sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Lebih lanjut Djainuddin Noor juga mengharapkan perangkat daerah penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan agar melakukan penguatan penguasaan dan pemanfaatan sistem On-line Single Submission (OSS) dan aplikasi sektoral yang terintegrasi dengan OSS serta perangkat daerah penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih aktif dan secara berkala mengecek perizinan berusaha melalui Sistem On-line Single Submission (OSS) serta meningkatkan fungsi koordinasi lintas perangkat daerah". Pintanya. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP