- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 12:03 WIB
: Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu. Foto: Opie
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:10 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 138
Ternate, InfoPublik – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menyoroti status kepemimpinan di Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Ake Gaale, yang hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) sejak Desember 2022.
Kondisi ini sudah berlangsung selama 20 bulan, di mana Muhammad Syafei terus menjalankan peran sebagai Plt Dirut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan bahwa secara regulasi, status Plt hanya berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
"Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah kota. Padahal, penetapan Dirut definitif merupakan kewenangan penuh Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal," ujar Jamian, Selasa (20/8/2024).
Jamian juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai beban kerja yang berat karena Muhammad Syafei merangkap dua jabatan penting, yaitu sebagai Dirut Perumda Ake Gaale dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
"Perumda dan DLH adalah dua instansi yang menangani isu sentral di Kota Ternate. Air dan sampah merupakan isu krusial yang membutuhkan perhatian penuh," tambahnya.
DPRD Kota Ternate telah berulang kali meminta agar Wali Kota segera menetapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale secara definitif.
"Keputusan ini penting untuk memastikan kebijakan publik di Perumda Air Minum berjalan efektif dan memenuhi harapan masyarakat," pungkas Jamian. (N/MC Tidore)