Menilik Sejarah Penting Pasca 17 Agustus 1945: PPKI Bentuk Struktur Pemerintahan Indonesia

: Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. (Dok Wikimedia Commons)


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 19 Agustus 2024 | 15:59 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 575


Ternate, InfoPublik – Momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI mengingatkan pada rangkaian peristiwa penting dan bersejarah pascaproklamasi kemerdekaan.

Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mulai menyusun struktur pemerintahan negara.

Pada 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua yang menandai langkah penting dalam melengkapi kelengkapan negara baru Indonesia.

Dalam sidang tersebut, PPKI membagi Indonesia menjadi delapan provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur.

Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Sumatera.

Selain pembagian provinsi, PPKI juga membentuk Komite Nasional (Daerah), menetapkan 12 departemen dan 4 menteri negara. Berikut adalah susunan departemen dan menteri yang ditunjuk.

12 Departemen yang terbentuk sebagai hasil sidang kedua PPKI adalah: 

  1. Departemen Dalam Negeri: Wiranata Kusumah, 
  2. Departemen Luar Negeri: Ahmad Subardjo, 
  3. Departemen Kehakiman: Dr. Soepomo, 
  4. Departemen Keuangan: A.A. Maramis 
  5. Departemen Kemakmuran: Ir. Surachman Tjokrodisuryo, 
  6. Departemen Pengajaran: Ki Hajar Dewantara 
  7. Departemen Penerangan: Amir Syarifuddin 
  8. Departemen Sosial: Iwa Kusumasumantri 
  9. Departemen Pertahanan: Supriyadi Departemen Kesehatan: 
  10. Boentaran Martoatmodjo 
  11. Departemen Perhubungan: Abikusno Tjokrosujoso 
  12. Departemen Pekerjaan Umum: Abikusno Tjokrosujoso

Sementara itu, empat menteri negara yang terbentuk adalah: 

  1. Menteri Negara: Wachid Hasyim 
  2. Menteri Negara: R.M. Sartono 
  3. Menteri Negara: M. Amir 
  4. Menteri Negara: R. Otto Iskandardinata

Selain itu, PPKI juga mengangkat pejabat tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan Juru Bicara Negara, untuk memulai fase penting dalam pembentukan pemerintahan republik yang baru.

Dengan pembentukan struktur ini, Indonesia mulai mengatur administrasi dan pemerintahan yang akan mengarahkan negara ke arah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (S/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
Kelangkaan BBM di Pelabuhan Semut Ternate Ganggu Transportasi Laut ke Sofifi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
Tidore Kepulauan Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat Audit TIK Dukcapil