Dokumen RPJMD Kota Dumai Jadi Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 171


Dumai, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai.

Sekda Dumai, Indra Gunawan, menekankan pentingnya dokumen RPJMD ini bagi pembangunan Kota Dumai. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan peta jalan yang akan membimbing pembangunan Dumai dalam lima tahun ke depan.

"Dokumen rancangan teknokratik RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi, serta skala prioritas pembangunan. Hal ini memastikan adanya transparansi dan fokus dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah,” kata Indra di Ruang Kamboja Lantai IV, Kantor Wali Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis (15/8/2024).

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syafrizal, dalam acara Penyampaian Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang dilangsungkan

Syafrizal menjelaskan bahwa penyerahan dokumen RPJMD ini bertujuan agar bakal calon Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai memiliki visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

“Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menyerahkan visi dan misi yang selaras dengan RPJMD,” ungkapnya.

Penyerahan RPJMD merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Syafrizal menambahkan bahwa kebijakan ini memudahkan KPU dalam menilai apakah visi, misi, dan program dari calon kepala daerah telah sesuai dengan rencana pembangunan yang ada.

“Dengan kebijakan ini, KPU bisa lebih mudah mengevaluasi apakah visi, misi, dan program dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar sudah sesuai dengan RPJMD. Setelah menerima rancangan teknokratik ini, kita akan segera melakukan sosialisasi,” kata Syafrizal.