- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Selasa, 26 November 2024 | 06:11 WIB
: Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Profesor Dr. H. Khairil Anwar memaparkan materi saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD/Mudzakarah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pulang Pisau di Masjid Agung Ar-Raudhah, Kamis 15 Agustus 2024. Foto : Kurniawan/Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 208
Pulang Pisau, InfoPublik – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, Khairil Anwar, memaparkan mekanisme-mekanisme penetapan fatwa oleh MUI daerah dalam suatu kasus yang terjadi ditengah masyarakat khususnya yang beragama Islam.
Hal ini berkaitan dengan terbentuknya komisi Fatwa tidak bisa dilepaskan dengan awal mula terbentuknya MUI yang secara umum berperan sebagai waratsatul anbiyaa, mufti, khadimul ummah, penegak amar ma’ruf nahi munkar, pelopor gerakan tajdid, pelopor gerakan perbaikan umat, dan sebagai pengemban kepemimpinan umat.
Ia menjelaskan bahwa MUI di daerah diperbolehkan menetapkan fatwa apabila dipandang hal itu diperlukan untuk kemaslahatan umat Muslim di daerah tersebut.
“Namun untuk menetapkan sebuah fatwa tentu didasari fenomena dan problematika keumatan melalui tahapan pengkajian komperhensif oleh komisi Fatwa dengan menggunakan dalil-dalil Alquran, Hadits, dan ijtihad melalui ijma’ dan qiyas ulama dalam kitab-kitab yang muktabar”, paparnya saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) / Mudzakarah yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pulang Pisau di Masjid Agung Ar-Raudhah, Kamis (15/8/2024).
Dalam kesempatan itu Ketua MUI Prov. Kalteng memberikan beberapa contoh fatwa MUI di beberapa daerah lain, baik MUI Kabupaten/kota maupun MUI Provinsi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Salah satunya fatwa tentang hukum pembakaran lahan oleh MUI Provinsi Kalteng dan fatwa tentang kemunculan makam di kecamatan Mantangai dan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas,”imbuhnya.
Melalui beberapa contoh diatas yang diungkapkan Profesor Khairil Anwar, dapat disimpulkan bahwa untuk menetapkan sebuah fatwa harus melalui mekanisme dan sumber-sumber yang sahih.
“Fatwa itu bisa dibuat karena amanah perundang-undangan, bisa pula atas permintaan masyarakat atau untuk menjawab suatu masalah yang ramai diperbincangkan di masyarakat,”ujarnya.
Dalam paparannya juga Profesor Khairil Anwar membahas tentang prosedur rapat komisi fatwa, ruang lingkup tugas dan fungsi komisi fatwa, kewenangan komisi fatwa, metode istinbat hukum komisi fatwa dan kriteria aliran sesat menurut fatwa MUI.
Dikesempatan itu pula Ketua MUI Provinsi Kalteng tersebut mengapresiasi program MUI Kabupaten Pulang Pisau yang melaksanakan program FGD/Mudzakarah Komisi Fatwa.
“Hayatul Ilmi bil mudzakarah, artinya bermula hidupnya ilmu itu dengan mudzakarah,”tambahnya. (Mc.Pulang Pulang Pisau/Kurniawan/Eyv)