Sekda Kota Dumai: Pengelolaan Tanah yang Cermat Kunci Kemakmuran Rakyat

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 14 Agustus 2024 | 02:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188


Dumai, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel The Zuri, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Selasa (13/08/2024).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, yang membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan, menyatakan bahwa tanah adalah sumber daya terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi kebutuhan pokok yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanah juga merupakan media untuk berbagai kegiatan manusia.

"Tanah memiliki sifat unik, baik dari segi penguasaan maupun penggunaannya. Tanah mengandung nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta nilai sakral bagi pemiliknya. Oleh karena itu, tanah sebagai sumber daya nasional yang strategis harus dikelola dengan cermat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan," ujarnya.

Indra Gunawan juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, serta membantu menciptakan tertib administrasi di bidang pertanahan.

"Diharapkan sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa yang mungkin timbul," tambahnya.