Optimalisasi Pengelolaan Limbah Domestik di Nagan Raya, Pemkab Dorong Pembentukan UPTD

: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten II Sekda Amran Yunus membuka FGD tahap II Pendampingan Kelembagaan Pembentukan UPTD PALD Kab. Nagan Raya, di Hotel Grand Nagan, Selasa (13/8/2024)


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:12 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 133


Nagan Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan limbah domestik demi meningkatkan kualitas sanitasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerahnya.

Sejalan dengan itu, oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap II untuk Pendampingan Kelembagaan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Nagan Raya, di Aula Hotel Grand Nagan, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Selasa (13/8/2024).

Diskusi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagai kelanjutan dari FGD tahap I yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyampaikan pentingnya menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan untuk segera menyepakati rancangan peraturan tersebut.

Hal ini bertujuan agar langkah nyata di lapangan dapat segera direalisasikan dan pengelolaan limbah domestik di Nagan Raya dapat terlaksana secara terarah dan berkelanjutan.

"Pemerintah daerah tetap berkomitmen menangani permasalahan air limbah domestik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Amran.

Menurut dia, selain peran pemerintah, partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Amran menekankan bahwa keberhasilan FGD tahap II ini harus menghasilkan kesepakatan yang konkret dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Nagan Raya tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Diharapkan, dengan adanya Ranperbup tersebut, pelayanan pengelolaan limbah domestik di Kabupaten Nagan Raya dapat semakin maksimal dan berkelanjutan.

Amran juga mengingatkan bahwa setelah pendampingan kegiatan ini selesai, dinas terkait harus segera membentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik setelah Ranperbup tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Sementara itu, PPK Perencanaan, Syarifah Rahimah, yang mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Aceh, menegaskan, pembangunan infrastruktur sanitasi harus dibarengi dengan pengelolaan yang baik.

Dengan institusi pengelola yang solid, infrastruktur sanitasi yang dibangun dapat memberikan pelayanan optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Pembentukan UPTD untuk pengelolaan air limbah domestik ini diatur dalam Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD," jelas Syarifah.

Dia menambahkan, FGD tahap II ini merupakan lanjutan dari FGD I yang telah dilaksanakan pada Juli 2024, dengan fokus pada pembahasan konsep awal kajian akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai (ARB).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, staf BPPW Aceh, Tim Teknis kegiatan kelembagaan, serta para peserta FGD yang mengikuti melalui Zoom meeting.

Diharapkan, hasil diskusi ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan limbah domestik di Nagan Raya, menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (MC Nagan Raya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 08:01 WIB
Dumai Siap Jadi Kota Cerdas! Pemkot Evaluasi Tahap Akhir Smart City 2024
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Akuntabilitas Kinerja Dinilai Baik, Pemkab Nagan Raya Raih SAKIP Award 2024