- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:44 WIB
: Pj. Bupati Bangkalan Berikan Pendapat atas Raperda Perubahan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Oleh MC KAB BANGKALAN, Kamis, 16 Januari 2025 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 161
Bangkalan, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie memberikan pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pendapat tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD yang diadakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan pada Rabu (15/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati memberikan apresiasi terhadap inisiatif strategis yang diambil oleh DPRD Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata dari aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kebijakan yang memperkuat landasan hukum daerah.
"Secara substansi, saya sependapat dengan isi Raperda ini, terutama dalam mengakomodasi perubahan regulasi nasional, seperti diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur metode penyederhanaan pembentukan produk hukum melalui konsep Omnibus Law," kata Arief.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya teknologi dan digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia berharap perubahan ini dapat diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas agar proses legislasi menjadi lebih efektif dan efisien.
"Pemanfaatan teknologi dalam pembentukan peraturan daerah sangat penting agar kita dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sidang Paripurna yang berlangsung pada 15 Januari 2025 ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kerangka hukum di Kabupaten Bangkalan, seiring dengan perubahan regulasi yang terus berkembang di tingkat nasional.