Pemkab Merauke Ungkap Alasan Tarik Para Guru ke Jabatan Struktural, Pastikan Tak Salahi Aturan

: Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyaan


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 227


Merauke, InfoPublik - Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Merauke Salfianus Laiyaan memberikan penjelasan terkait banyaknya tenaga pendidik yang ditarik menjadi pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke.

Dikatakannya, kebijakan itu bukan tanpa alasan. Tapi dilakukan karena dengan adanya pemekaran Papua Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka sebagian besar pegawai beralih ke Provinsi Papua Selatan sehingga Pemkab Merauke mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Salfianus mengakui, ada kekurangan PNS golongan IIIA hingga IV, sehingga untuk menduduki jabatan-jabatan struktural itu terpaksa harus menarik tenaga pendidik yang merupakan tenaga fungsional.

“Tapi dari sisi administrasi kepegawaian, kita tetap merujuk pada aturan bahwa mereka yang ditarik ke jabatan struktural sudah pasti kita akan bebaskan dari jabatan fungsional," terang Salfianus di Merauke, Senin (12/8/2024).

Sebagai kelonggaran lanjut  Salfianus, bila satu saat nanti ada kejenuhan dari pejabat yang menduduki jabatan struktural tersebut, para tenaga pendidik atau guru-guru tersebut diperbolehkan kembali ke jabatan fungsional.

“Tetapi sebelum batas usia 55 tahun mereka sudah harus menentukan sikap apakah masih tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Sebab ada perbedaan antara struktural dan fungsional,” ungkapnya.

Meski menarik tenaga pendidik sebagai pejabat struktural namun dipastikan Salfianus, mereka tetap akan ditempatkan di rumpun yang masih berkaitan dengan kemampuan dan pengalamannya, yakni seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sertas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Pariwisata. Langkah tersebut ditegaskan Salfianus tidak menyalahi aturan karena dipayungi UU Otsus dan UU turunan lain yang membolehkan langkah tersebut sepanjang untuk kebutuhan organisasi.

"Jadi langka yang kita ambil ini tidak menyalahi aturan selama untuk kebutuhan organisasi," pungkas Salfianus.(McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Rabu, 13 November 2024 | 10:55 WIB
Dibiayai Pemkab Merauke, 29 Imam dan Awam Katolik Wisata Rohani ke Yerusalem
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Lantik 48 Pejabat, Pj Wako Ingatkan ASN Jangan Terlibat Kontestasi Pilkada
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Komit Berantas Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Merauke akan Libatkan Pelaku Usaha
  • Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Melantik 39 Pejabat Struktural
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Pelaku UMKM Bantuan Dana Otsus di Merauke Ikut Pameran Pasar Malam