- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: www.indonesia.go.id
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 12 Agustus 2024 | 21:04 WIB - Redaktur: Elvira - 4K
Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan mengeluarkan larangan keras terhadap keterlibatan dalam segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor: 800/1671/427.72/2024, yang dengan tegas mengimbau seluruh ASN di wilayah tersebut untuk menjauh dari praktik perjudian.
Surat edaran ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan keras. ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Lumajang dalam memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Perjudian daring, yang telah menjadi fenomena sosial yang meresahkan dalam beberapa tahun terakhir, mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan akses internet yang semakin mudah, perjudian daring semakin marak dan memikat banyak orang. Meski terlihat menggiurkan, perjudian ini membawa dampak sosial yang destruktif, seperti utang yang menumpuk dan masalah keuangan yang menghancurkan kehidupan banyak orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan pentingnya langkah pencegahan yang proaktif. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian di kalangan ASN dan Non-ASN. Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi yang intensif mengenai bahaya dan ketentuan hukum terkait perjudian.
Selain pengawasan internal di kalangan ASN, upaya pencegahan juga melibatkan elemen masyarakat. Kepala desa di seluruh Kabupaten Lumajang diinstruksikan untuk melakukan monitoring di lingkungan masing-masing dan bekerja sama dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan bahaya perjudian, baik daring maupun konvensional, serta membangun kesadaran masyarakat akan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan bahwa ASN, sebagai abdi negara, tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak citra pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan fenomena perjudian, khususnya yang melibatkan ASN, dapat ditekan dan ditanggulangi secara efektif. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)