- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 10:24 WIB
: Layanan keliling (mobile service) Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Gorontalo di Desa Longalo, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 12 Agustus 2024 | 08:40 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 172
Bone Bolango, InfoPublik - Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan layanan keliling (mobile service), Sabtu (10/8/2024) di Desa Longalo Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan inovasi DPMPTSP Provinsi Gorontalo dalam hal pemberian kemudahan dan pendekatan layanan kepada masyarakat.
Layanan mobile adalah Inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pemenuhan legalitas formal dari setiap usaha yang dimilikinya. Pelaku usaha yang dilayani sebagian besar adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan membawa KTP dan nomor HP/WA untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menegaskan bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor.
Agenda tersebut juga disertai pembagian bendera merah putih kepada sejumlah pelaku usaha dalam memperingati HUT ke-79 RI. (mcgorontaloprov/war)