Percepatan Sertifikasi hingga Penanganan Perkara Tanah, Pemkab Indramayu Jalin Nokes dengan Kantor Pertanahan

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 23:32 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 176


Indramayu, InfoPublik - Sebagai implementasi salah satu program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da), Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan pelacakan dan inventarisasi terhadap aset daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan Nota Kesepakatan (Nokes) antara Pemkab Indramayu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah, Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan dilakukan oleh Inspektur Ari Risdianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan 30 Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) pada Acara Roadshow Bus KPK yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung pada Kamis 8 Agustus 2024.

Ari Risdianto yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan ikhtiar dari semua pihak agar aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu terjamin keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Menurut Ari, sejak diluncurkan program La-Da Pemkab Indramayu telah berhasil mengamankan aset daerah seperti tanah, bangunan, dan kendaraan serta aset lainnya. Aset yang sempat dikuasai oleh individu tersebut sekarang telah kembali ke pemerintah daerah.

"Kita komitmen sesuai petunjuk Bupati Indramayu aset-aset yang milik pemerintah daerah harus kita selamatkan. Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan ini sebagai upaya kita untuk melindungi aset-aset tanah yang pemerintah daerah miliki," kata Ari.

Ari menambahkan, penyelamatan aset daerah yang terbaru adalah kembalinya aset daerah yang diperuntukkan bagi Perumdam Tirta Darma Ayu setelah sekian tahun bersengketa dan juga dikuasai oleh individu sekarang bisa kembali.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, capaian sertifikasi tanah hak pakai pemerintah daerah pada 2021 mencapai 76 bidang dengan nilai Rp14,03 miliar, kemudian pada 2022 mencapai 183 bidang dengan nilai Rp138,3 miliar, dan di 2023 mencapai 202 bidang dengan nilai Rp48,9 miliar.

"Pada tahun 2024 ini kita terus berjalan dengan berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan untuk menginventarisir dan melacak aset daerah berupa tanah dan bangunan. Ini menjadi komitmen kita semua di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina agar terwujud Indramayu Bermartabat," kata Woni. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Sabtu, 23 November 2024 | 20:17 WIB
Tingkatkan Pengembangan Wisata, 45 Ribu Ikan Ditebar di Rawa Bawa Cinta Indramayu
  • Oleh Wandi
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:06 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid dan Kapolri Bersatu Perangi Mafia Tanah