Kadishub Merauke Larang Mayarakat Bayar Parkir kalau Tidak Diberi Karcis

: Kadishub Merauke, Walter Mahuze


Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 129


Merauke, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze meminta  masyarakat tidak membayar parkir kalau tidak ada diberikan karcis oleh juru parkir. Ia menegaskan, tarif parkir kendaraan roda dua dan empat ditetapkan dengan penggunaan karcis parkir.

Sementara petugas parkir lanjut Walter, wajib memegang memberikan karcis kepada pemilik kendaraan setelah menerima uang parkir sebagai bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga dan dinas. "Setiap kendaraan yang masuk wajib karcis sobekan bahwa telah membayar retribusi parkir," ujar Walter Mahuze, Jumat (9/8/2024).

Dinas terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan penerapan ketentuan parkir oleh juru parkir. Menurut Walter, sebelumnya banyak juru parkir yang kerja tidak jujur. Mereka memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

"Dalam laporan ke dinas tidak ada kendaraan yang parkir, ternyata banyak kendaraan yang masuk tapi tidak dikasi karcis sehingga uang parkir masuk di kantong pribadi. Sehingga mulai tahun ini Dinas Perhubungan menggunakan pihak ketiga untuk menangani administrasi juru parkir dengan tujuan lebih maksimalkan pemasukan untuk daerah," sambung Walter.

Ia menegaskan, pihak ketiga diberi kewenangan untuk memberhentikan juru parkir yang kedapatantidak jujur, sebab ketidakjujuran mereka akan sangat merugikan daerah.

"Saya sendiri lihat dan pantau di Toko Dua, mereka melakukan hal yang seperti itu. Padahal sudah dibuat perjanjian kerja yang harus ditepati. Masyarakat yang tidak diberikan karcis wajib melaporkan ke Dinas Perhubungan atau pihak ketiga yakni CV Bintang Siwa Lima," tandasnya.

Kembali ditegaskannya, masing-masing juru parkir diberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang diserahkan kepada pemilik kendaraan. Tidak benar jika masih ada alasan dari juru parkir bahwa dinas atau pihak ketiga tidak menyediakan karcis. Sehingga masyarakat tidak boleh membayar parkir kalau tidak ada karcis.

"Karena itu pasti parkir liar dan parkir yang memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi," tutupnya.(McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:16 WIB
Captain John Franklin Gandy Tebar Motivasi untuk Siswa SMP YPK Merauke
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 30 September 2024 | 16:28 WIB
Sebabkan PAD Menurun, Disperindagkop Merauke Tertibkan Pedagang Pasar Wamanggu
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Sabtu, 28 September 2024 | 21:21 WIB
DPR Merauke Kelar Bahas Perubahan APBD 2024, Siapkan Dukungan untuk Pilkada
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:46 WIB
Selama Kampanye, Paslon Ditekankan Tidak Langgar Ketentuan
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 27 September 2024 | 09:52 WIB
Ini Faktor Marakanya Penyelundupan Hewan Reptil dan Satwa Endemik dari Merauke
  • Oleh Isma
  • Kamis, 26 September 2024 | 09:20 WIB
Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah Pemerintah