- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
: Kegiatan peninjauan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo atas aduan masyarakat terkait adanya pembangunan papan reklame di Jalan Raja Eyato Kota Gorontalo. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 191
Kota Gorontalo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo telah menerima aduan dari masyarakat terkait pemasangan reklame tanpa izin di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. Keluhan tersebut mengenai pembangunan papan reklame yang merusak trotoar di jalan tersebut.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Satpol PP Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi di lokasi aduan pada Jumat (9/8/2024), dan menemukan adanya bekas galian untuk persiapan pemasangan reklame. Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, langsung memerintahkan penanganan lebih lanjut atas temuan tersebut kepada pihak terkait di lingkungannya, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Gorontalo.
“Kami menerima aduan dari masyarakat mengenai penggalian untuk pemasangan reklame. Pemeriksaan hari ini mengkonfirmasi temuan tersebut, dan kami akan memastikan legalitasnya serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Gorontalo,” ungkap Masran Rauf.
Berdasarkan koordinasi, Satpol PP Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa pemasangan reklame telah dihentikan sementara oleh Satpol PP Kota Gorontalo karena proses perizinan masih berlangsung. Satpol PP Kota Gorontalo akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Plt Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Meni Doda, ketika menemui Kasatpol PP Kota Gorontalo yang diwakili oleh Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, menyarankan agar proses pembangunan tersebut tetap mempertimbangkan lokasi yang digunakan tanpa harus memanfaatkan trotoar sebagai hak para pejalan kaki.
“Kami sudah bertemu dengan Sekretaris Satpol PP Kota, Pak Arfan. Beliau menjelaskan bahwa sudah menghentikan proses pengerjaan pembangunan papan reklame tersebut sampai pengurusan izin selesai. Kami juga meminta agar proses pembangunan tetap mempertimbangkan lokasi tanpa harus merusak trotoar yang notabene merupakan hak pejalan kaki,” papar Meni Doda. (mcgorontaloprov/hms).