: Sesi penyerahan KUA PPAS. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BELU, Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:04 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 178
Belu, InfoPublik - DPRD Kabupaten Belu menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Belu tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) menjadi peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, pada penutupan sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 di ruang sidang DPRD Kabupaten Belu, Selasa (6/8/2024)
Wabup Belu menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui bersama setelah diharmonisasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT
"Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM menjadi PUDAM Kabupaten Belu," ujar Wabup Belu.
Lebih lanjut, perda yang telah ditetapkan diharapkan menjadi payung hukum dalam rangka evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai urusan pemerintahan, baik urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang berkaitan dengan masyarakat maupun yang tidak berkaitan dengan masyarakat.
"Dan, urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah untuk mencapai sasaran pembangunan daerah berdasarkan recana kerja pemerintah daerah, dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan PDAM Kabupaten Belu dalam rangka menyelenggarakan kemanfaataan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah serta dapat meningkatkan PAD, demi terwujudnya masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif," papar Wabup Belu.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr, mengatakan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat melaui DPRD Kabupaten Belu merupakan wujud transparansi pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan.
Dewan juga telah memberikan catatan-catatan strategis sebagai bahan acuan dalam menyusun program pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang berguna bagi masyarakat Kabupaten Belu.
"Berkenaan dengan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu bersama pemda telah membahas dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan Daerah Kabupaten Belu. Kendati demikian, Pimpinan merasa bahwa pelaksanaan fungsi legislasi masih harus tetap didorong, karena belum menunjukan hasil optimal dan belum memenuhi ekspektasi masyarakat Iuas.
Kendala-kendala yang dihadapi tersebut, dapat diminimalisir sehingga pelaksanaan fungsi legislasi dalam masa sidang ini dapat terlaksana dan menjadi harapan Dewan kiranya Peraturan Daerah yang telah dihasilkan bersama dapat dijalankan oleh semua pihak dengan baik," ujar Ketua DPRD, Jeremias Manek Seran Jr.
Berdasarkan informasi, usai sidang dilanjutkan dengan penyerahan hasil reses dan KUA-PPAS oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu kepada Wakil Bupati Belu sebagai Wakil Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. (Mc