Upacara HUT ke-79 RI, Pemkab Blora akan Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

: Wabup Blora Tri Yuli Setyowati (tengah) membawa duplikat bendera pusaka.


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 196


Blora InfoPublik - Waki Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang

"Yakni bendera yang akan dikibarkan saat upacara HUT ke-79 RI nanti, adalah duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi," kata Wabup Blora Tri Yuli  setelah menerima duplikat bendera pusaka di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.

Tri Yuli Setyowati menyatakan, dengan diserahkannya duplikat bendera pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.

Kepala Badan Kesbangpol Blora Sujianto menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih kepada pemerintah daerah kab/kota. "Duplikat bendera pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora," paparnya.

Selain menerima duplikat bendera pusaka lanjutnya, Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun. Apabila sebelum waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Cinta NKRI, Bawaslu Blora bagi bendera merah putih untuk warga

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora membagikan bendera merah putih kepada warga di  sekitar lingkungan kantor setempat, Selasa (6/8/2024). "Pembagian bendera ini merupakan bentuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim.

Selain itu juga sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Pembagian bendera menyasar rumah-rumah warga yang hingga memasuki hari ke-6 di bulan Agustus 2024 ini belum mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya.

Sementara itu Joko, salah seorang warga yang menerima bendera merah putih mengaku senang dan terimakasih kepada Bawaslu Blora. "Benderanya sudah usang, jadi belum pasang, ini diberi sama Bawaslu Blora, terimakasih sekali, akan saya pasang," ucap Joko. (MC Kab Blora/Teguh).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BLORA
  • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 23:58 WIB
Senam Bersama, Komitmen KORMI Blora Mengolahragakan Masyarakat
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Syukuran HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah dan Doa Bersama
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:31 WIB
Meriah, Ribuan Warga Pemalang Tonton Karnaval Budaya dan Pembangunan HUT RI