- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:08 WIB
: Jelang HUT Ke-79 RI, Lapas Batang Usulkan WBP Dapat Remisi.
Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:22 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 159
Batang, InfoPublik - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang diusulkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi umum (RU). Terdiri dari RU 1 atau pengurangan untuk 215 WBP dan RU 2 atau langsung bebas untuk dua WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar secara prosedur memang layak untuk mendapatkan remisi. Beberapa penilaian yang dilakukan kepada WBP meliputi berperilaku baik hingga mengikuti peraturan yang telah ditentukan selama dalam masa pembinaan.
“Pembinaan sangat beragam, yakni kepribadian, kemandirian, keagamaan dengan mendalami isi kandungan Alquran, dan lainnya,” terangnya saat ditemui di Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Selasa (6/8/2024).
Terkait kepastian jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi tetap menjadi kewenangan dari Kemenkumham RI. “Jumlahnya bisa saja berubah, tergantung persetujuan pusat. Semoga yang kami usulkan semuanya disetujui oleh Kemenkumham,” tegas Jose.
Ia mengimbau, apabila WBP ingin mendapatkan remisi harus wajib patuh pada aturan yang telah dibuat. Perilaku baik pun ikut menentukan seorang WBP dapat memperoleh remisi.
“Tidak boleh melakukan pelanggaran, seperti menyelundupkan barang-barang yang dilarang, hingga mengganggu ketertiban selama di dalam lapas,” ujar Jose Quelo. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)