- Oleh MC KAB SELUMA
- Selasa, 26 November 2024 | 09:48 WIB
: Kegiatan Mobile Service Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (1-2/8/2024), bertempat di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 4 Agustus 2024 | 07:39 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 220
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan Mobile Service, ini merupakan Komitmen dan Inovasi dalam hal pemberian kemudahan dan pendekatan layanan kepada masyarakat.
Kegiatan Mobile Service Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perijinan ini dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (1-2/8/2024), bertempat di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Layanan mobile ini dilaksanakan untuk menguatkan dukungan terhadap visi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yaitu pemerintahan yang melayani dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.
Layanan ini juga dimaksudkan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi ke Kota Gorontalo sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi. Dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan dengan petugas.
Bahkan, bagi pemohon yang telah membawa persyaratan lengkap, izin usaha dapat segera diproses langsung saat itu juga.
Kadis DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa layanan ini adalah Inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pemenuhan legalitas formal dari setiap usaha yang dimilikinya.
"Pelaku usaha yang dilayani sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil dengan membawa KTP dan nomor HP/WA untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Daniel, Jumat (2/8/2024).
Danial menegaskan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor-impor. (mcgorontaloprov/war)