PDAM Tuban pada 2024 Tidak Naikkan Tarif, Ini Alasannya

: Foto : Direktur Perumda Tirta Lestari Kabupaten Tuban, Slamet Riyadi. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 1 April 2024 | 16:39 WIB - Redaktur: Juli - 202


Tuban, InfoPublik - Tarif penggunaan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Lestari milik Pemerintah Kabupaten Tuban dipastikan tidak ada kenaikan pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Tirta Lestari Kabupaten Tuban, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (1/4/2024).

Ia menegaskan, jika sejak 2019 lalu sampai 2024 ini  tidak ada kenaikan atau perubahan biaya penggunaan air bersih. “Kali terakhir kenaikan tarif terjadi pada 2019 lalu,’’ ujar Slamet kepada awak media, Senin (1/4/2024).

Slamet menyebutkan, meski cost operasional pemeliharaan dan perbaikan jaringan sambungan air naik, hal itu tidak berpengaruh pada naiknya tarif penggunaan air. Hal tersebut disebabkan adanya subsidi silang dari pengguna niaga dan industri.

Ia menyebutkan, biaya operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan saluran air yang naik disebabkan adanya inflasi dan naiknya pajak air bawah tanah. Kendati demikian, hal tersebut bisa diatasi, sehingga tidak berdampak pada naiknya tarif penggunaan air PDAM.

Naiknya cost tersebut, lanjut Slamet, juga tidak berpengaruh pada turunnya PAD atau laba bersih PDAM Tuban. Bahkan pada 2024 ini, PDAM menarget mampu menyetorkan PAD sejumlah Rp7,4 miliar lebih tinggi jika dibandingkan target 2023 lalu sebesar Rp6,8 miliar.

Hal tersebut menunjukkan komitmen PDAM Tuban yang ingin memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Sekaligus memberikan kontribusi besar dan positif bagi Pemkab Tuban,’’ imbuhnya.

Diketahui, tarif penggunaan air bersih yang dibebankan kepada pelanggan dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan, meliputi Kelompok I Sosial Rp2.045 per m³, Kelompok IIA Rumah Tangga A Rp3.100 per m³, Kelompok II B Rumah Tangga B Rp3.720/m3, dan Kelompok II C (Dinas Instansi) Rp4.135 m³. Kemudian Kelompok III A (Niaga) Rp 6.780/m3, serta Kelompok III B (Industri) Rp10.650/m3.

Tarif tersebut di atas merupakan besaran tarif berdasarkan Perbup Tuban 2019 lalu, dan tidak ada perubahan sampai sekarang. (achmad choirudin/hei)