: Pj Bupati HSU Serahkan SK 651 PPPK Tahun Anggaran 2023-Foto:Mc.HSU
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 2 April 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 162
Amuntai, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 651 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2023, yang digelar di halaman Kantor Bupati HSU, Senin (1/4/2024).
650 PPPK yang menerima SK tersebut terdiri dari tenaga pendidik atau guru sebanyak 242 orang, tenaga kesehatan (Nakes) 337 orang dan tenaga teknis sebanyak 72 orang.
Zakly Asswan secara simbolis menyerahkan SK bagi PPPK mengucapkan selamat kepada ASN PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi pengadaan PPPK yang cukup panjang.
Zakly menyampaikan dalam arahannya untuk selalu menjalankan amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab dan keihlasan.
Dia juga mengingatkan ASN PPPK untuk selalu disiplin serta tulus seAMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 651 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2023, yang digelar di halaman Kantor Bupati HSU, Senin (1/4/2024).
651 PPPK yang menerima SK tersebut terdiri dari tenaga pendidik atau guru sebanyak 242 orang, tenaga kesehatan (Nakes) 337 orang dan tenaga teknis sebanyak 72 orang.
Dirinya secara simbolis menyerahkan SK bagi PPPK mengucapkan selamat kepada ASN PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi pengadaan PPPK yang cukup panjang.
Pihkanya menyampaikan dalam arahannya untuk selalu menjalankan amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab dan keihlasan
ASN PPPK untuk selalu disiplin serta tulus sedia melayani masyarakat serta meninggalkan kebiasaan-kebiasaaan yang tidak baik dalam bekerja.
"Jangan kalian ikuti (kebiasaan) dahulu yang tidak bagus, ingatkan," pesannya.
Lebih lanjut, ASN PPPK yang telah diambil sumpah dan janjinya, hendaknya benar-benar memahami hak dan kewajiban dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa hak dari PPPK sama seperti hak yang diterima oleh PNS, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK hendaknya taat dan patuh terhadap segala bentuk tugas dan fungsi yang tertuang pada surat perjanjian kerja.
Hal ini yang menjadi dasar PPPK nantinya bisa dilanjutkan atau tidak hubungan masa kerjanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh PPPK pada unit kerja penempatan masing-masing.
“Syukuri apa yang sudah saudara capai dan wujudkan rasa syukur itu dalam bentuk semangat tinggi dan kinerja yang berkualitas,"tambahnya.(dis meninggalkan kebiasaan-kebiasaaan yang tidak baik dalam bekerja.(Diskominfosandi/wahyu-alfi)