: Ilustrasi kesenian tari-tarian di Paser. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Selasa, 2 April 2024 | 05:14 WIB - Redaktur: Untung S - 102
Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar karya-karya kreatif dan inovatif dapat memiliki pengakuan dengan didaftarkannya dalam Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, mengatakan Pemda Paser telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait perlindungan HAKI.
“Pemkab Paser telah bekerjasama dengan Kemenkkum HAM tentang perlindungan HAKI,” kata Romif di Tanah Grogot, Senin (1/4/2024).
Menurut Romif kerjasama yang ditandai dengan nota kesepakatan antara Pemda Paser dan Kemenkumham itu, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk mendaftarkan segala potensi yang dimiliki.
“Sebab, selain memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu dan melindungi kekayaan intelektual yang kita miliki, juga terdapat nilai ekonomisnya,” katanya.
Lebih lanjut Romif mengatakan, dengan adanya kerjasama itu dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Paser.
Menurutnya, kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.
Pada 2020 lalu, Pemda Paser juga telah melakukan MoU dengan Kemenkum HAM tentang hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Tujuannya untuk mengakui, menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah. Kemudian di 2023 ini Paser kembali menjalin kerja sama. (MC Paser/Irfan)