: Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 3 April 2024 | 09:16 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 129
Merauke, InfoPublik - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan sebanyak 51 warga binaan yang beragama Islam menerima remisi Idulfitri 1445 H/2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, jumlah warga binaan Lapas Merauke yang diusukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 51 orang dari 68 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Merauke.
‘’Yang kita usulkan ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, yakni minimal enam bulan menjalani masa penahanan,’’ kata Kalapas Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, ditemui Selasa 2 April 2024. Sementara yang belum belum memenuhi syarat akan diusulkan kemudian setelah syaratnya terpenuhi.
Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, satu diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
‘’Untuk remisi dua bulan tersebut diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani masa pidana diatas lima tahun dan pidananya diatas lima tahun,’’ terangnya.
Kalapas juga menjelaskan bahwa dari 51 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini, satu diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Untuk kasus-kasus korupsi, kasus narkoba, kasus-kasus seksual terhadap anak sebelumnya tidak diberikan remisi.
Namun sejak 2022, untuk tindak pidana kasus korupsi telah diberikan remisi atau pengurangan masa pidana baik di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia maupun setiap hari raya besar keagamaan dari narapidana tersebut.(McMrk/02/Ngr)