:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 4 April 2024 | 08:36 WIB - Redaktur: Juli - 183
Sumenep, InfoPublik - Dalam Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung 12 hari terhitung mulai 19 hingga 30 Maret 2024, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 19 kasus dengan 24 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap yakni judi, miras, handak, narkoba dan petasan. Terdiri dari judi 3 kasus dengan 6 tersangka, miras 1 kasus 1 tersangka, handak 6 kasus 6 tersangka, narkoba 7 kasus 9 tersangka, dan petasan 2 kasus 2 tersangka.
"Dari 24 tersangka tersebut 14 tersangka menjadi Target Operasi (TO) dan 10 tersangka non TO," ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, saat konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Kasus judi, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 5 buah HP, satu kertas berisi rekapan togel, 5 kupon togel, uang tunai Rp475.000.
Sedangkan Kasus Miras barang bukti yang diamankan sebanyak 32 botol arak dan 300 botol anggur merah. Barang Bukti kasus handak puluhan kilogram serbuk, 700 sreng dor.
"Kami juga mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba berupa Sabu 12,12 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild isi 16, tiga sobekan tisu warna putih, 6 HP berbagai merk, tiga sepeda motor, 112 butir pil logo "Y", serta barang bukti petasan panjang 14 meter, petasan panjang 4 meter dan 126 petasan, serbuk arang, beberapa sumbu panjang dan sumbu pendek serta serbuk peledak warna silver," jelas AKBP Henri.
Kapolres juga menambahkan, tujuan dari adanya Operasi Pekat Semeru 2024 yakni untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah di wilayah hukum Polres Sumenep.
"Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, demi menciptakan rasa aman, karena keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun tercipta karena adanya sinergitas aparat keamanan dengan stakeholder terkait dan masyarakat," pungkas AKBP Henri. (Nita/Fer)