: Musrenbang RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025 - 2045 -Foto"Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 4 April 2024 | 10:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 195
Pulang Pisau,InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Telah terlaksana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045 yang terselenggara di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (04/04/2024).
Dalam sambutan Pj. Bupati Pulang Pisau menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pelaksanaan musrenbang merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045. kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya musrenbang.
“Musrenbang menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah kabupaten pulang pisau untuk membuka secara luas partisipasi juga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, yang dimulai sejak tahap perencanaan,” ungkap Pj. Bupati.
Akhir sambutannya, Pj. Bupati Pulang Pisau berharap perlunya komitmen dari kita semua untuk dapat mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045.
Mengingat RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan selain itu RPJPD sendiri bagi daerah diperlukan sebagai acuan bagi calon Kepala Daerah untuk merumuskan visi dan misi masing-masing calon Kepala Daerah. (Diskominfostandi/Adm/Eyv)