: Bupati Paser Fahmi Fadli memberikan bantuan perangkat sekolah kepada anak tidak mampu pada kegiatan Paser Berzakat di Gedung Awa Mangkuruku, Kamis (4/4/2024). Foto: MC Paser/Irfan
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 5 April 2024 | 02:39 WIB - Redaktur: Untung S - 142
Paser, InfoPublik - Bupati Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Fadli menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menyukseskan program gerakan nasional cinta berzakat dengan mengoptimalkan peran unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap perangkat daerah.
"Saat ini ada 35 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah, ini wujud dukungan terhadap implementasi Gerakan Nasional Cinta Berzakat di Kabupaten Paser terutama dikalangan ASN," ujar Bupati Fahmi saat memberi sambutan pada kegiatan Paser Berzakat yang dilaksanakan di gedung Awa Mangkuruku, Kamis (4/4/2024).
Fahmi mengemukakan selama ini untuk mendorong pengumpulan zakat agar terlaksana dengan maksimal, pemerintah daerah telah menerbitkan Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedeqah serta Dana Sosial Keagamaan lainnya.
Pada kesempatan itu, Fahmi meminta Kepala BAZNAS Kabupaten Paser agar menyebutkan UPZ perangkat daerah mana yang tingkat pengumpulannya rendah.
"Tadi kepala Baznas menyebut ada beberapa UPZ perangkat daerah yang tergolong rendah tingkat pengumpulan ZIS, tolong sebutkan saja untuk menjadi perhatian, " Tegas Bupati Fahmi.
Diakuinya secara umum pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZiS) yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dinilai belum optimal. Akibatnya, penyaluran kepada penerima tidak tepat sasaran.
Karena itu Bupati Paser Fahmi Fadli mengingatkan pengelola dana amanah umat ini agar dalam penyalurannya tepat guna dan tepat sasaran.
"Kami berpesan agar dalam penyaluran dana yang bersumber dari ZIS tepat guna dan tepat sasaran. Ini amanah umat, " Kata Bupati Fahmi.
Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Effendi menjelaskan pengumpulan ZIS disalurkan dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.
Dijelaskan, Bachtiar, pendistribusian adalah penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif sedangkan pendayagunaan adalah pemanfaatan zakat dalam bentuk usaha untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri.
"Kami mengupayakan penyaluran zakat dapat mengangkat sebanyak mungkin masyarakat dari garis kemiskinan" Kata Bachtiar.
Penyaluran zakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan itu, lanjut dia, diwujudkan dalam sejumlah program yang meliputi bidang pendidikan, kemanusiaan, ekonomi dakwah dan Advokasi.
"Seperti Program Paser Cerdas, Paser Sehat, Paser Peduli, dan Paser Sejahtera," katanya. (MC Paser/Ropi'i)