: Pemprov Lampung Berkomitmen Menjaga Stabilitas Ketersediaan Pangan
Oleh MC PROV LAMPUNG, Selasa, 9 April 2024 | 09:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 171
Bandar Lampung, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menjaga stabilitas ketersediaan pangan pokok khususnya beras. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan mengontrol penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah di Provinsi Lampung.
Gubernur menegaskan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, padi/gabah tidak boleh diperjualbelikan ke luar daerah. Oleh karenanya, Pemprov Lampung akan mengetatkan pengawasan di pintu-pintu keluar Provinsi Lampung, bekerjasama dengan Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perhubungan guna menjamin stabilitas dan ketersediaan beras di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi saat kunjungan kerjanya meninjau operasi pasar beras sekaligus memantau ketersediaan dan harga-harga bahan pokok di Pasar Panjang dan Gudang Bulog Campang Raya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, untuk menegakkan peraturan Satgas Pangan Provinsi Lampung akan melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Nantinya jika ada pelaku usaha pertanian kedapatan menjual gabah tanpa izin dan melanggar peraturan daerah akan disanksi dengan tegas. Pemberian sanksi bertujuan menjaga stabilitas stok beras dan memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung sekaligus memastikan pemprov siap saat pemerintah pusat membutuhkan stok beras untuk program strategis nasional.
"Sanksinya akan kita lihat apabila pelaku usaha melanggar aturan perda dan pergub nanti sanksinya saya serahkan ke satgas pangan," punkas Gubernur Arinal Djunaidi. (Dinas Kominfo dan statistik Provinsi Lampung/RW).