Jalin Sinergitas, Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan Operasional Lapangan kepada Aparat Penegak Hukum

: Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Sekda Kapuas Septedy saat melakukan penyerahan bantuan operasional lapangan kepada TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kapuas, Rabu (17/4/2024) di halaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas.-Foto:Mc.Kapuas


Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 22 April 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 98


Kuala Kapuas, InfoPubik – Dalam mendukung pelayanan hukum diwilayah setempat, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menjalin sinergitas bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri. Hal ini dilakukan agar selalu terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para aparat penegak hukum tersebut, adalah dengan dilakukannya penyerahan bantuan operasional lapangan yang berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (17/4/2024).

Penandatanganan berita acara penyerahan bantuan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas bersamaan dengan Kapolres Kapuas  AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Dandim 1011/klk Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto dan Kajari Kapuas Lutchas Rohman serta disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Dikatakan Pj Bupati Kapuas dalam kesempatan itu, penyerahan bantuan operasional lapangan yang dilakukan ini untuk membantu tugas TNI, Polri dan Kejari selaku aparat penegak hukum diwilayah Kabupaten Kapuas.

“Dengan adanya bantuan yang diberikan ini, para aparat penegak hukum didalam melaksanakan tugasnya dapat terbantukan, karena mengingat wilayah kita ini cukup luas, sehingga memerlukan mobilitas yang tinggi, khususnya terkait permasalahan didaerah-daerah,” ungkap Erlin.

Dirinya pun mengharapkan juga melalui penyerahan mobil operasional ini, tugas-tugas mereka dapat dijalankan dengan maksimal, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.

Adapun bantuan operasional lapangan yang diberikan berupa 1 buah mobil Hilux atau mobil double cabin dan 1 buah motor trail untuk masing-masing aparat penegak hukum.(MC Kab Kapuas/hmskmf/Eyv)