Disnaker Pekanbaru Tidak Menerima Pengaduan Berkaitan THR
: Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Sabtu, 20 April 2024 | 05:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 93
Pekanbaru, Infopublik - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tidak menerima pengaduan dari pekerja perusahaan berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Untuk pengaduan resmi tidak ada," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (18/4/2024).
Sejak dibuka H-7 lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M, kata dia, posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR.
"Dalam konsultasi ini, mereka menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Tindak lanjutnya tidak ada karena hanya konsultasi," ujarnya.
Dengan tidak adanya aduan, Syamsuwir menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR karyawan sudah cukup bagus.
"Jadi untuk kesadaran perusahaan sudah bisa dibilang bagus lah dalam hal pembayaran THR," tutupnya.
Seperti diketahui, Disnaker Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantor Disnaker setempat bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H.
Pembayaran THR sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Kominfo6Pku/RD3)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id