Asisten III Setda Pemkab Murung Raya Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

: Asisten III Setda Pemkab Murung Raya buka kegiatan sosialisasi teknis penetapan dan penegasan batas desa -Foto:Mc.Murung Raya


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Selasa, 23 April 2024 | 08:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 165


Puruk Cahu, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar sosialisasi teknis lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (22/4/2024).

Pihaknya menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai narasumber dan Ketua Tim PPBDes Tingkat Desa hingga Kabupaten sebagai peserta untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam kegiatan PPBDes.

“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes baik dari tingkat desa sehingga kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016,”kata Kadis PMD Lynda Kristiane dalam laporannya.

Permendagri 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar Desa terkait pengelolaan Potensi yang ada di Desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” tuturnya.

Sementara itu, membuka kegiatan sosialisasi Asisten III Setda Murung Raya Batara menyatakan menyambut baik adanya kegiatan ini .

Dan mewakili Pemerintah Daerah ia mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan dan tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan Bupati untuk dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penilitian dokumen, pemetaan hingga Verifikasi oleh BIG.

“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar peraturan Bupati tentang Batas Desa,” tuturnya.(Mc/DiskominfoSP/Mura_Nof/Eyv).